Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jangur 2023
Berita Baru, Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Jangur tahun 2023. Hasilnya ditemukan potensi kerugian negara yang melebihi Rp300 juta.
Kerugian ini meliputi beberapa kegiatan, seperti proyek pembangunan fisik, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengadaan fasilitas posyandu, serta kebutuhan perpustakaan desa.
Menurut Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Herman Hidayat, kasus ini awalnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo Kota sebelum diserahkan ke Inspektorat untuk diaudit.
“Laporan ini kami tindak lanjuti dengan audit khusus. Kami selalu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan sesuai perjanjian kerja sama yang ada,” jelas Herman, Senin (13/1).
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa pelanggaran, seperti laporan keuangan yang tidak lengkap, barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan pembayaran pada proyek fisik.
“Kegiatan yang kami temukan bermasalah meliputi BLT, pengelolaan BUMDes, pengadaan fasilitas posyandu, serta perpustakaan desa. Ada juga barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap,” tambahnya.
Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Desa Jangur dan memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut sejak pertengahan Desember 2024.
“Kami sudah menyerahkan hasil audit kepada kepala desa. Beliau juga telah menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan dana itu.
Nantinya, dana yang dikembalikan akan masuk ke rekening desa dan digunakan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes),” terang Herman.
Herman juga menegaskan bahwa jika dana tersebut tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditentukan, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Batas waktu pengembalian adalah pertengahan Februari. Jika tidak dikembalikan, kami akan menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang,” ujarnya.
Herman juga mengingatkan bahwa langkah serupa akan diterapkan kepada desa lain jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Bukan hanya Desa Jangur, desa lain yang melakukan pelanggaran serupa juga harus mematuhi prosedur pengembalian dana yang bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jangur, Lotvi, mengaku belum melakukan pengembalian dana tersebut.
“Sampai sekarang, saya belum merasa mengembalikan uang sebanyak itu ke Inspektorat,” katanya.
Ia membenarkan adanya temuan dari Inspektorat, tetapi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang harus dikembalikan.
“Waktu dipanggil Inspektorat, saya tidak datang. Hanya bendahara saya yang membawa dokumen. Besok (Selasa,red), saya akan datang untuk melakukan klarifikasi,” tutupnya.