Upaya Pemkab Lumajang Tangani Limbah B3
Berita Baru, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mengkaji alternatif-alternatif penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan pabrik industri di Lumajang.
Sebagai informasi, Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, saat ini kemampuan keuangan daerah belum mampu untuk mendirikan pabrik pengolahan limbah sendiri.
Sehingga, Pemkab masih mencari investor yang berkenan mendirikan pabrik pengolahan limbah di Lumajang.
“Pembuatan pabrik pengolahan limbah membutuhkan investasi yang besar serta
proses standarisasi yang ketat. Sejauh ini di Kabupaten Lumajang belum ada
investor yg mendirikan jasa pengolahan limbah,” kata Indah.
Sembari menunggu, pemerintah telah menjalin kerjasama dengan pengangkut limbah B3 yang telah terverifikasi KLHK.
“Upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah bekerjasama dengan pengangkut limbah B3 yang telah berizin di KLHK,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan maupun kegiatan masyarakat yang beresiko meninggalkan limbah B3.
“Terhadap pelaku usaha industry yang membuang limbahnya tidak sesuai ketentuan akan di lakukan pembinaan dan peringatan sampai dengan
penindakan oleh OPD dan lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan batas kewenangannya masing-masing,” pungkasnya.