
Amnesty Desak DPR Segera #SahkanRUUPKS Tanpa Penundaan Kembali
Berita Baru, Jakarta – Sejak tahun 2012 pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus ditunda. Pada, Selasa (12/01/2021) kembali masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2021.
Merespon hal tersebut, Amnesty Internasional Indonesia mendesak ketua DPR Puan Maharani segera mengesahkan RUU PKS tanpa penundaan kembali.
“Desak Ketua @DPR_RI @puanmaharaniri segera #sahkanRUUPKS tanpa penundaan kembali,” dikutip dari utas twitter @amnestyindo, pada (13/01/2021).
Amnesty Internasional Indonesia menegaskan bahwa perlu aturan hukum yang berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban serta hukuman dan rehabilitasi pelaku, agar kekerasan seksual tak terjadi lagi.
“Mari bersolidaritas dengan penyintas dan ikut lawan kekerasan seksual,” pungkasnya.