DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar RDP Bahas 68 Tambang Galian C untuk Reklamasi, Ada Apa?
Berita Baru, Probolinggo – Komisi III DPRD kabupaten Probolinggo menggelar Rapat dengar pendapat (RDP), bersama sejumlah pihak, Kamis (30/1). Hasilnya, ditemukan sebanyak 68 Tambang galian C atau Pasir batu (sirtu) berizin resmi dan dorong untuk melakukan reklamasi.
Pada RDP yang dilakukan di ruang Banggar DPRD setempat itu, hadir sejumlah Lembaga swadaya masyarakat (LSM). Turut dihadirkan, pihak pemerintah kabupaten Probolinggo, seperti dinas lingkungan Hidup, PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo dan KSO tol probowangi, dari paket 1, 2, dan 3.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad al-Fatih mengatakan, dari hasil RDP ditemukan adanya 68 tambang legal yang beroperasi di wilayah tersebut berdasarkan data terbaru per Januari.
“Awalnya, dari hasil wawancara dengan wartawan, kami mendapati ada 28–29 tambang ilegal. Namun, setelah mendapatkan tambahan data dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di bagian pendapatan, jumlahnya ternyata mencapai 68 tambang legal,” ujar Muhammad al-Fatih.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga menyoroti penggunaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang menurut aturan hanya diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa memerlukan izin operasi produksi (OP). Sebanyak 68 Perusahaan tambang ini disebutnya telah memiliki SIPB.
“SIPB memang diberikan untuk proyek strategis nasional tanpa harus memiliki izin OP. Namun, yang kami pertanyakan sekarang adalah kewajiban pemegang SIPB harus selaras dengan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.
Meski begitu, dari 68 tambang ilegal yang ditemukan, disebutnya, hanya dua yang memiliki dokumen UKL-UPL. Padahal, dokumen ini sangat penting karena mencantumkan rencana reklamasi pasca-penambangan.
“Reklamasi seharusnya tidak dilakukan hanya setelah tambang selesai beroperasi, namun juga bisa berjalan seiring dengan kegiatan penambangan,” tambahnya.
Dengan adanya hal ini, Komisi III berencana berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, mengingat izin SIPB dikeluarkan oleh instansi tersebut. Selain itu, pada tanggal 5 Febuari mendatang, pihaknya akan memanggil seluruh pengelola tambang di Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan komitmen mereka terhadap dokumen UKL-UPL dan proses Reklasminya.
“Kami ingin memastikan apakah ada kebijakan yang memperbolehkan penyusulan dokumen UKL-UPL setelah izin dikeluarkan. Kami juga akan menelusuri apakah ada subkontraktor yang bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan ini,” tegas Muhammad al-Fatih.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya diperbolehkan menjual hasil tambang kepada proyek yang telah ditentukan. Jika ingin menjual ke pihak lain, mereka harus memiliki izin operasi produksi (OP).
“Ke depan, kami akan memanggil seluruh 68 pengelola tambang ini untuk mempertanyakan komitmen mereka terhadap penyusunan dokumen UKL-UPL,” pungkasnya.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar kegiatan pertambangan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Akan kami Kawal hingga nantinya, mereka (perusahaan tambang,red) tidak hanya mendapat untung lalu pergi. Namun sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo Agus Budianto mengatakan, perihal data 68 jumlah tambang ini masih belum bisa dipastikan apakah keseluruhan merupakan tambang untuk kepentingan PSN Tol Probowangi.
“Sebab kan ada tambang yang memang tidak untuk itu. Oleh karenanya, kita bersama komisi III melakukan sinkronisasi data dengan provinsi untuk memastikan tambang-tambang ini. Yang terpenting bagi tambang pada proyek PSN ini. Sebab kan pekerjaannya sudab hampir rampung,” ujarnya