KPK Didorong Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah tudingan bahwa KPKmelindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen memberantas korupsi dan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
“Jadi saya nyatakan tegas ya, di era kami ini, kami tidak akan mentolerir oknum-oknum yang terlibat korupsi,” kata Setyo untuk Jurnas.com pada Selasa (21/01/2025).
Setyo juga menyatakan akan meminta penyidik KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Jawa Timur. Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan wawasan kebangsaan (Wasbang) fiktif yang direncanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
“Iya, nanti saya akan minta penyidik, agar memproses kasus oknum anggota DPRD Jatim tersebut,” tegasnya.
Isu mengenai oknum anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY ini diduga kebal hukum karena dilindungi oleh oknum dari KPK. Dugaan korupsi yang melibatkan ZY sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke KPK. Berdasarkan informasi yang beredar, pelapor diminta untuk tetap berada di tempat oleh pihak KPK dengan alasan barang bukti terkait kasus tersebut akan segera diambil.
Namun, KPK dikabarkan belum mengambil barang bukti tersebut, meskipun pelapor sudah memberikan keterangan dan mengirimkan dokumen pendukung ke KPK. Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa KPK diduga melindungi oknum anggota DPRD Jawa Timur tersebut. Kekhawatiran ini semakin menguat karena dianggap ada kejanggalan dalam penanganan kasus.
Aktivis Kawan Aksi, Indra Ramadan yang kerap mendampingi pelapor mengatakan pihaknya sudah sekitar enam bulan menunggu langkah-langkah konkret dari KPK.
“Kami resah juga akhirnya setelah enam bulan dari kami selesai pasca penelaahan. Artinya di masa tindak lanjut ini kok tidak kunjung ada langkah kongkrit. Ya khawatir juga, ya kami berpikir ada kemungkinan hal-hal tidak enak seperti kemungkinan adanya intervensi,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).
Pelapor kasus dugaan korupsi Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Abdul Hadi, menyampaikan bahwa barang buktinya berupa sebuah ponsel yang berisi percakapan dengan terlapor. Bukti tersebut mencakup detail arahan, mulai dari pengondisian, proses pengambilan, penyerahan, hingga arahan. Hadi berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Karena kalau berlarut-larut, kami khawatir, satu, alat barang buktinya itu rusak,” terangnya.
Selain itu, ada kekhawatiran akan intimidasi terhadap Ketua dan Bendahara Pokmas oleh pihak tak bertanggung jawab. Hal ini menambah tekanan bagi mereka, sehingga diperlukan perlindungan lebih lanjut.
“Jadi harapan kami sebagai pelapor bagaimana pihak KPK ini bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang telah diundangkan di Indonesia,” harapnya.