Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petrokimia Gresik dan Polda Jateng Teken MoU Perketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Petrokimia Gresik dan Polda Jateng Teken MoU Perketat Distribusi Pupuk Bersubsidi



Berita Baru, Gresik – Sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang mendapat amanah menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok Tanah Air, Petrokimia Gresik selalu memprioritaskan pengamanan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar diterima oleh petani yang benar-benar berhak sesuai e-RDKK maupun regulasi yang berlaku.

Kali ini, perusahaan plat merah (BUMN) tersebut menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (19/9).

Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) di berbagai daerah.

Menurutnya, pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu).

“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah ini, dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Dwi Satriyo.

Nota Kesepahaman ini, lanjut Dwi, diantaranya mengatur tentang pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik, penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat.

“Serta pelibatan personel, sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi,” terangnya.

Seperti diketahui, kolaborasi Petrokimia Gresik dengan APH untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah. Sebelumnya, penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan Petrokimia Gresik dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejati Jawa Timur. Dalam waktu dekat, juga akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.

“Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” tandasnya.

Lebih lanjut Dwi Satriyo menambahkan bahwa selain berkolaborasi dengan APH, Petrokimia Gresik juga telah menerapkan digitalisasi untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Diantaranya melalui Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).

“Aplikasi ini diciptakan untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (Lini I) hingga ke kios-kios resmi (Lini IV). Melalui aplikasi digital ini, pengawasannya akan semakin dimudahkan dan real time,” jelasnya.

Sementara itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Petrokimia Gresik adalah Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani dalam negeri dan juga memiliki andil pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sehingga keberlangsungan perusahaan harus terjaga dari potensi ancaman, gangguan, dan hambatan.

“Tujuan dari Nota Kesepahaman ini untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam pendistribusian pupuk,” kata Luthfi.

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan amanah dari negara yang penyalurannya sebagian ditugaskan kepada Petrokimia Gresik. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi teridiri dari Urea dan Phonska dan peruntukannya dibatasi pada sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

beras