Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pria di Sumenep Tega Perkosa Ponakan Berkali-kali saat Rumah Sepi

Pria di Sumenep Tega Perkosa Ponakan Berkali-kali saat Rumah Sepi



Berita Baru, Sumenep – Seorang pria di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep inisial H (41) memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun.

Bahkan, pelaku diketahui tega memperkosa korbannya berulang kali.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini telah diamankan oleh polisi. Dari keterangan pelaku, ia kerap melakukan aksi bejatnya saat rumah tengah sepi.

Hal ini sebagaimana keterangan dari Kasi Humas, AKP Widiarti yang mengatakan jika pelaku kini telah ditangkap.

“Kejadiannya beberapa kali. Saat itu, rumah korban sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya,” kata Widiarti pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu memberikan uang korban sebesar Rp 10 ribu untuk tutup mulut. Selain itu, pelaku juga diketahui kerap mengancam akan membunuh korban jika buka mulut.

Namun, sepandai-pandai pelaku menutupi aksinya akhirnya terbongkar pula. Ini berawal saat pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Lebih lanjut, aksi bejat pelaku itu kemudian terungkap oleh sang kakak korban. Mengetahui itu, pelaku lantas panik dan memukul kakak korban, lalu kabur. Kejadian tersebut segera dilaporkan polisi dan pelaku berhasil diringkus.

“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar polwan yang akrab disapa Widi itu.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu menjaga anak-anak kita. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tandas Widi.

beras