Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satpol PP Lumajang Sita 104.106 batang Rokok Ilegal

Satpol PP Lumajang Sita 104.106 batang Rokok Ilegal



Berita Baru, Lumajang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menyita 104.106 batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Temuan itu didapat selama operasi pemberantasan rokok ilegal periode Januari – Agustus 2024.

Asisten Administrasi Pemkab Lumajang Agus Widarto mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu didapatkan petugas di 20 kecamatan.

“Ada 5.201 bungkus dan 86 batang yang kita temukan sampai agustus 2024,” kata Agus, Selasa (10/9/2024).

Agus menambahkan, saat ini proses operasi pemberantasan rokok ilegal masih terus dilakukan dengan menyasar toko-toko klontong yang dicurigai menyediakan rokok ilegal.

“Masih terus kita cari, semoga bisa segera membersihkan rokok ilegal di Lumajang,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan operasi tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam melaporkan keberadaan produk ilegal di lingkungannya.

“Operasi ini tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak pengawasan. Dengan adanya sinergi yang kuat, kami optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” ungkap Hindam.

Dengan langkah-langkah intensif yang dilakukan dan partisipasi masyarakat yang terus meningkat, Pemkab Lumajang berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta bebas dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan berbagai pihak.

beras