Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RTRW Jember
PC PMII Jember pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 menggelar Dialog Publik bertempat di Gedung BKD Kabupaten Jember dengan Tema “Masa Depan Lingkungan Hidup: RTRW untuk Siapa?” Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jember M. Balya Firjoun Barlama, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Ketua MUI Jember KH. Abdul Haris, Ketua PC PMII Jember M. Faqih Al Haramain, Ketua Dewan Eksekutif LPR Kuasa M. Nur Wahid, Direktur Eksekutif SD INPERS Bambang Teguh K., Ketua Gerakan Mahasiswa Mulyorejo Silo Adi Iskandar, tokoh masyarakat Puger Nurdiyanto, tokoh masyarakat paseban Suryanto, ahli ekonomi M. Ihsanuddin, ahli hukum Zainal Abidin, ahli lingkungan Wahyu Giri, dan pengamat kebijakan publik Agung Dewantoro. (Dok. Foto: PC PMII Jember)

Tanda Tanya Keberpihakan RTRW Jember



Berita Baru Jatim, Jember – Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember terus menuai tanda tanya. Beberapa elemen menilai, revisi tersebut hanya sekedar mengakomodasi kepentingan pemodal. Keterlibatan partisipasi publik nihil.

Pembahasan Perda RTRW itu terus dilakukan oleh elemen masyarakat. Salah satunya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember.

Dialog dengan tema ‘Masa Depan Lingkungan Hidup: RTRW untuk Siapa? yang digelar pada Kamis (7/10/2021) di Gedung BKD Jember.

Ketua Cabang PMII Jember, M Faqih Al Haramain mengatakan peninjauan kembali RTRW Jember akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.

“I’tikad baik PMII dengan gelaran dialog ini menjadi keran pembuka partisipasi publik dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan sehingga adanya masyarakat yang sejahtera tidak menjadi harapan semata namun bisa di wujudkan,” jelas Faqih sapaan akrabnya.

Dialog tersebut juga mendiskusikan tentang tambang yang menjadi isu sensitif. “Karena terdapat 11 Kecamatan yang dipetakan sebagai wilayah peruntukan tambang, sedangkan Jember secara potensi sentra pertanian, kehutanan dan perikanan,” ungkap Faqih.

Lebih lanjut, Faqih menilai penyusunan RTRW yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 menuai kontroversi karena cenderung teknokratik dalam proses pembahasan dan minim partisipasi publik yang membuat cacat secara konstitusi dan akademik.

“Dari aspek realitas sosial masyarakat, eksploitasi industri padat modal pertambangan bukanlah penopang utama kehidupan masyarakat Jember. Sebab 20-22 persen penopang daerah ini berada pada sektor pertanian sedangkan sektor pertambangan dan galian hanya mampu menyumbangkan 3.09 persen,” jelas Faqih.

Ketua PMII Jember itu mengatakan proses peninjauan ulang RTRW sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR No 11 Tahun 2021 memungkinkan pembahasannya minim dari partisipasi publik.

“PMII Jember dengan dialog ini ingin membuka keran partisipasi publik dalam proses penyusunan, pelaksanaan, menjadi janggal ketika RPJMD yang seharusnya berpijak pada RTRW disahkan terlebih dahulu sebelum RTRW dibenahi,” tegas Faqih.

Ia juga beranggapan RTRW tersebut telah menjadi sumber masalah karena kajian teknokratik dalam pengambilan keputusan dilakukan secara voting bukan musyarawah mufakat.

“Pertama, dalam kajian teknokratik, secara historis proses pengambilan keputusan dilakukan secara voting bukan dengan musyawarah mufakat yang artinya nasib masyarakat Jember 20 tahun ke depan dilotre,” kata Faqih.

“Kedua, penghapusan pasal tentang pertambangan yang diperuntukkan eksplorasi ilmu pengetahuan yang menjadi kunci agar eksploitasi tambang malah dihapus ketika disahkan dan masuk dalam RTRW itu hanya redaksi peruntukan pertambangan,” lanjut Faqih.

Faqih menilai maknanya bisa disalah artikan terkait arahan aturan itu yang hanya kepentingan ilmu pengetahuan. “Potensi untuk melakukan eksploitasi terbuka lebar karena pemegang izin eksplorasi memiliki hak,” jelasnya.

Faqih berdalih adanya pasal siluman yang masuk dalam Perda tersebut. “Ketiga, adanya pasal siluman atas konsesi 7 titik pertambangan minerba berubah menjadi 11 titik ketika disahkan,” ungkapnya.

“Dari aspek lingkungan banyak sektor lingkungan yang ternyata tidak di petakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah dalam RTRW seperti ada 4 rawa besar di daerah Gumukmas yang tidak diatur, kemudian hanya ada 3 gumuk yang diatur,” tambahnya.

Oleh sebab itu, PC PMII Jember dengan tegas menyatakan sikap:

  1. Revisi Perda RTRW dengan mengembalikan arahan peruntukan pertambangan untuk kepentingan eksplorasi ilmu pengetahuan;
  2. Menghapus klausul wilayah peruntukan pertambangan untuk melegitimasi keberpihakan Perda RTRW terhadap perekonomian yang ramah lingkungan;
  3. Membuka kran partisipasi publik masyarakat dalam proses revisi RTRW
  4. Susun Perda Strategi Pembangunan Ekonomi Jember yang tersentral pada masyarakat.

beras