Tujuh Uang Rupiah Kertas Baru di Tahun 2022
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) Kamis (18/8/2022) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada hari ini 18 Agustus 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Perry dalam peluncuran tersebut.
Perry mengatakan, peluncuran uang Rupiah tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama pemerintah dalam menyediakan uang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Peluncuran ini juga sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.
Adapun uang TE 2022 diluncurkan terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan Rupiah tidak sekedar mata uang. Tetapi merupakan sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Setiap lembaran Rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit, di sisi satu keberagaman dan di sisi lain kesatuan. Ini adalah lambang dan komitmen bagi kita semua,” ungkapnya.
Untuk diketahui, uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Di samping itu lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.