Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Seorang Pria di Malang Perkosa Mantan Pacarnya dan Dianiaya hingga Lebam

Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Seorang Pria di Malang Perkosa Mantan Pacarnya dan Dianiaya hingga Lebam



Berita Baru, Malang – Seorang pemuda asal Malang Jawa Timur,  HK (33) tega memperkosa mantan pacarnya  ER (22) warga Desa Senankulon, Kabupaten Blitar.

Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban hingga lebam.

Pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial sejak 5 bulan lalu dan keduanya kemudian sempat menjalin hubungan asmara.

“Kenal dari sosmed hampir 5 bulan,” ungkap pelaku ketika ekspose kasus di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024) dikutip inews.com.

Pelaku menyebut, korban ER berencana keluar negeri untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Untuk menghalanginya, pelakupun nekat memerkosa agar korban hamil.

“Saya berniat mau menghamili. Iya, dia kan mau jadi TKW, biar nggak berangkat,” katanya.

HK mengaku bahwa dirinya tergoda dengan ER yang saat itu sedang tidur menginap di rumahnya.

Iapun menyebut melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar dan membantah perbuatannya dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Sementara itu, Danang Yudanto selaku Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol menyampaikan bahwa modus pelaku yakni dengan bujuk rayu.

Awalnya pelaku mengajak korban yang hendak mencari pekerjaan di Malang agar tidur di rumahnya. Agar korban mau menginap dirumahnya, pelaku menyebut, ada orang tuanya di rumah.

Sesampainya di rumah, pelakupun melancarkan aksinya dengan memerkosa korban.

Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.

“Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam,” Ujar Danang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

beras