
Tolak RUU KUHP, Berikut Tuntutan Aksinya
Berita Baru, Probolinggo – Demonstrasi mahasiswa untuk menolak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), memenuhi di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/2022).
Masa aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa, yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya. Kurang lebih 200 masa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Aksi dimulai jalan kaki dari Lapangan Pajarakan hingga kedepan Gedung DPRD Kabupaten. Aksi diawali dengan penyampaian aspirasi hingga persetujuan pakta integritas dengan pihak DPRD Kabupaten Probolinggo.
Berikut tuntutan aksi tersebut :
- Menuntut Team Perumus RUU KUHP membuka secara luas Pembahasan
RUU KUHP - Menuntut Team Perumus RUU KUHP untuk melibatkan Partisipasi Publik di
setiap Daerah - Menolak dengan tegas 13 isu krusial yang mengancam Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia